Problematika Pendidikan Islam
Pada Lembaga Pendidikan Islam Formal
dan Non Formal
( Studi Kasus di SDN 1 Buniayu dan TPQ Masjid An-Nur)
( Studi Kasus di SDN 1 Buniayu dan TPQ Masjid An-Nur)
LAPORAN OBSERVASI
Disusun Dan Diajukan Guna Memenuhi Tugas Individu
Mata Kuliah: Kapita Selekta Pendidikan Islam
Dosen Pengampu: Rahman afandi M.S.I
Oleh:
Annisa Rahmah
1423305181
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MADRASAH IBTIDAIYAH
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU
KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
PURWOKERTO
2016
BAB I
PENDAHULUAN
Latar
belakang masalah
Secara tidak
langsung sarana dan prasarana yang ada di sekolah menjadi bagian terpenting
yang harus diadakan keberadaannya. Kualitas sebuah sekolah juga dapat di lihat
dari segi kelengkapan sarana dan prasarana yang di miliki, karena sarana dan
prasarana yang ada akan sangat menunjang proses belajar, akademik maupun non
akademik. Oleh sebab itu perlu adanya pengadaan sarana prasarana yang layak
agar kegiatan pembelajaran berjalan dengan baik.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Problematika
Pendidikan Formal
1.
Pengertian
problematika
Problematika adalah berbagai persoalan yang belum dapat
terselesaikan, hingga terjadi kesenjangan antara harapan dan kenyataan yang
dihadapi dalam proses pemberdayaan, baik yang datang dari individu guru maupun
dalam upaya pemberdayaan masyarakat islami secara langsung dalam masyarakat.
2.
Pengertian pendidikan
formal
Pendidikan formal adalah pendidikan
yang di tempuh secara resmi pada satuan lembaga atau organisasi yang
terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan
menengah dan pendidikan tinggi. Pendidikan formal di selenggarakan oleh pemerintah(
yang berstatus negeri) dan yayasan atau organisasi yang telah memenuhi syarat(
berstatus swasta).
Contoh pelaksanaan pendidikan formal adalah belajar di sekolah
dasar, sekolah menegah pertama, sekolah menengah atas dan perguruan tinggi baik
negeri maupun swasta yang di akui oleh pemerintah.
3.
Contoh
Problematika di SD Negeri 1 Buniayu
Di buniayu ada 3 SD. Dan saya memilih SD Negeri 1 Buniayu yang
didirikan pada tanggal 1 April 1985. Dan yang paling menonjol dari SD Negeri 1
buniayu adalah sering mendapatkan kejuaraan di banding SD 2 dan 3. SD negeri 1
Buniayu yang beralamat di desa Buniayu rt 04/01 dusun bengkek kelurahan buniayu
kecamatan tambak, kabupaten Banyumas. Kepala sekolah SD negeri 1 buniayu adalah
bapak Sunarto dan tenaga kerjanya adalah 8 orang jumlah siswa keseluruhan 144
siswa. Kegiatan belajarnya di mulai 07.00-14.00 siang. Tetapi di SD Negeri 1
Buniayu masih banyak Problematika yang samapai saat ini belum bisa
terselesaikan. Problemnya antara lain adalah:
a.
Fasilitas
sarana prasarana masih kurang
b.
Kekurangan air
c.
Belum mempunyai
ruang dapur dan ruang UKS
d.
Belum mempunyai
Mushola
e.
Tidak ada pager
pembatas
f.
Listrik kurang
dan sering mati
g.
Meja dan kursi
banyak yang sudah rusak
4.
Pengertian sarana
dan prasarana pendidikan
Sarana pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan, dan
perabot yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah.
Menurut hartati sukirman dkk(1999:28) sarana pendidikan adalah suatu sarana
penunjang bagi proses pembelajaran baik yang bergerak maupun yang tidak
bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan berjalan lancar, teratur, efektif,
dan efisien. Menurut B. Suryo Subroto bahwa sarana pendidikan yang digunakan
sebagai perantara dalam proses belajar mengajar untuk lebih mempertinggi
efektivitas dan efisisensi dalam mencapai tujuan pendidikan. Prasarana adalah
barang atau benda tidak bergerak yang dapat menunjang atau mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi.
Standar sarana dan prasarana dalam setiap satuan pendidikan telah
tercantum dalam PP No.19 tahun 2005 tentang standar Nasional pendidikan, pasal
42:
1)
Setiap satuan
pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan
pendidikan,media pendidikan dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai serta
perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan.
2)
Setiap satuan
pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang
pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang kantin, tempat berolah raga, tempat
beribadah, tempat bermain dan ruang atau tempat lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Menurut
peraturan Mendiknas Nomor 24 tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana di
sebutkan bahwa:
1)
Standar sarana
dan prasarana SD/MI
a.
Lahan
¨ Lahan untuk MI memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap
peserta didik.
¨ Luas lahan yang dimaksud adalah luas lahan yang dapat digunakan
secara efektif untuk membangun sarana dan prasarana sekolah berupa bangunan
gedung dan tempat bermain/berolahraga
¨ Lahan terhindar potensi bahaya yang mengancamkesehatan dan
keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat
¨ Lahan terhindar dari gangguan-gangguan pencemaran air, pencemaran
udara, dan kebisingan
2)
Bangunan Gedung
¨ Bangunan gedung memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai
peserta didik
¨ Bangunan gedung memenuhi ketentuan tata bangunan
¨ Bangunan gedung memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan
dan keamanan
¨ Bangunan gedung dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum
900watt
Komponen-komponen
sarana dan prasarana pendidikan
1.
Lahan
Lahan yang digunakan perlukan untuk mendirikan sekolah harus
disertai dengan tanda bukti kepemilikan
yang sah dan lengkap, adapun jenis tanah tersebut harus memenuhi beberapa
kriteria antara lain:
a.
Lahan terbangun
lahan yang di atasnya berisi bangunan
b.
Lahan terbuka
adalah lahan yang belum ada bangunan diatasnya
c.
Lahan kegiatan
praktek adalah lahan yang digunakan untuk pelaksanaan praktek
d.
Lahan
pengembangan adalah lahan yang di butuhkan untuk pengembangan bangunan dan
kegiatan praktek
2.
Ruang
Secara
umum jenis ruang di tinjau dari fungsinya dapat di kelompokan dalam
a.
Ruang
pendidikan
Ruang
pendidikan berfungsi untuk menampung proses kegiatan belajar mengajar teori dan
praktek antara lain: ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang kesenian,
ruang olah raga, dan ruang keterampilan
b.
Ruang
administrasi
Ruang
administrasi berfungsi untuk melaksanakanberbagai kegiatan kantor. Ruang
administrasi terdiri dari: ruang kepala sekolah, ruang tata usaha, ruang guru,
dan gudang
c.
Ruang penunjang
Ruang
penunjang berfungsi untuk menunjang kegiatan yang mendukung proses kegiatan
belajar mengajar antara lain: ruang ibadah, ruang serbaguna, ruang koperasi
sekolah, ruang UKS, ruang OSIS, ruang kamar mandi, ruang BP
3.
Alat dan media
pendidikan
Setiap
mata pelajaran sekurang kurangnya memiliki satu jenis alat peraga praktek yang
sesuai dengan keperluan pembelajaran, sehingga pembelajaran tersebut akan
berjalan secara optimal
4.
Buku atau bahan
ajar
Bahan
aajar adalah sekumpulan bahan pelajaran yang digunakan dalam kegiatan proses
belajar mengajar
Fungsi dan
peranan Menurut Dirjen dikdasmen depdikbud( 1997:134-136) bahwa sarana
pendidikan di tinjau dari fungsinya dapat dikelompokan menjadi empat macam
yaitu
a)
Sarana fisik
sekolah meliputi:(1) bangunan sekolah, yang terdiri dari ruang kelas, ruang
guru, ruang kepala sekolah, ruang tata usaha, dan lain-lain.(2)perabot sekolah
meliputi kursi, meja belajar, papan tulis,(3)sarana tata usaha pendidikan
misal: buku induk siswa, buku raport, alat tulis dan lain-lain
b)
Media
pendidikan meliputi(1) perangkat keras atau hardwere, yaitu segala jenis alat
penampilan elektronik untuk menyampaikan pesan-pesan dalam menyampaikan
pelajaran
c)
Alat peraga
meliputi(1) alat peraga yang di pergunakan dalam kegiatan pembelajaran sebagai
sarana penjelas dan memvisualisasikankonsep, ide atau pengertian tertentu yang
terdiri dari gambar(2) alat praktek yaitu alat yang berfungsi sebagai sarana
untuk berlatih mencapai keterampilan tertentu.
d)
Perbukuan
sekolah meliputi macam-macam buku yang dipergunakan dalam proses pembelajaran.
Pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan
Pengertian
manajemen
Menurut Dirjen Dikdasmen Depdikbud (1999:3) manajemen merupakan
usaha sadar untuk mengatur kegiatan semua sumber daya sistematis sehingga dapat
mencapai tujuan yang diharapkan.
Menurut ibrahim Bafadal(2004:26) di definisikan sebagai suatu
proses memikirkan dan menetapkan program pengadaan fasilitas sekolah, baik yang
berbentuk sarana ataupun prasarana di masa yang akan datang untuk mencapai
tujuan tertentu. Oleh karena itu, keefektifan suatu perencanaan pengadaan
perlengkapan sekolah tersebut dapat di nilai atau dilihat dari seberapa jauh
pengadaanya dapat memenuhi kebutuhan sekolah dalam periode tertentu.
Pemeliharaan
sarana dan prasarana pendidikan
Menurut
Wahyuningrum(2000:31) bahwa pemeliharaan adalah suatu kegiatan pemeliharaanyang
di lakukan terus menerus untuk mengusahakan agar setiap jenis barang tetap
berada dalam keadaan baik dan siap pakai.
A.
Problematika di
TPQ Masjid AN-NUR Karang petir
1.
Pengertian
pendidikan non formal
Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan yang didapat tidak
secara formal melalui sekolah maupun perguruan tinggi, namun tetap memiliki
struktur dan berjenjang. Pendidikan non formal merupakan Jalur pendidikan yang
bertujuan sebagai pengganti, penambah, serta pelengkap pendidikan formal yang
diselenggarakan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah pusat atau daerah
dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Contoh Pelaksanaan pendidikan nonformal adalah mengikuti Pendidikan
Anak usia Dini (PAUD), pendidikan kesetaraan paket A,paket B, dan paket C.
Pendidikan nonformal sebagai sarana untuk mengembangkan kemampuan peserta didik
antara lain: lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, majlis taklim
dll.
2.
Problematika di
TPQ Masjid AN-NUR karang petir
Taman pendidikan qur’an masjid AN-NUR berdiri tahun 2001. Yang
beralamat di desa karang petir. Dan kepala TPQ yaitu bapak slamet tenaga
kerjanya 22 orang. Dan setiap hari ustadz/ ustadzah yang berangkat 12 orang
mulai kegiatan mengajinya di mulai pukul 16.00-17.00 sore di TPQ masjid AN-NUR
problematika yang belum terselesaikan sampai saat ini yaitu guru dan pelajaran
yang di sampaikan bingung karena tidak ada pedoman.
3.
Pengertian guru
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan.
Menurut Nana sudjana kemampuan guru atau kompetensi guru ada empat kemampuan
yaitu:
a)
Merencanakan
program mengajar
b)
Menguasai bahan
pelajaran
c)
Melaksanakan
dan memimpin/ mengelola proses belajar
d)
Menilai
kemajuan proses belajar mengajar
Mutu guru dapat
di bagi menjadi 3 yaitu presage, process dan product unsur-unsurnya sebagai
berikut:
Kriteria presage( tanda-tanda kemampuan profesi keguruan) yang
terdiri dari unsur sebagai berikut
a)
Pengalaman
mengajar guru
b)
Penguasaan
pengetahuan guru
c)
Pemgabdian guru
dalam mengajar
Kriteria process( kemampuan guru dalam mengelola dan melaksanakan
proses belajar mengajar) terdiri dari kemampuan
a)
Kemampuan guru
dalam merumuskan Rancangan Proses Pembelajaran(RPP)
b)
Kemampuan guru
dalam melaksanakan(praktek) mengajar di kelas
c)
Kemampuan guru
dalam mengelola kelas
Kriteria product( hasil belajar yang di capai murid-murid) yang
terdiri dari hasil belajar murid dari bidang studi yang di ajarkan oleh guru
Dalam prakteknya mutu seorang guru di sekolah atau madrasah
tentunya harus di dasarkan kepada efektifitas mengajar guru tersebut sesuai
dengan tuntutan kurikulum yang sudah berlaku, di mana guru di tuntut
kemampuannya untuk merumuskan tujuan, bahan, metode, bahan dan evaluasi secara
tepat.
Menurut uzer usman, kompetensi profesional yang harus dipenuhi atau
di miliki seorang guru adalah
1.
Menguasai
landasan pendidikan yakni mengenal tujuan pendidikan nasional untuk mencapai
tujuan pendidikan nasional, mengenal fungsi sekolah dalam masyarakat, mengenal
prinsip-prinsip psikologi pendidikan yang dapat dimanfaatkan dalam proses
belajar mengajar
2.
Menguasai bahan
pengajaran, yakni menguasai bahan pengajaran kurikulum pendidikan dasar dan
menengah
3.
Menyusun
program pengajaran yakni menetapkan tujuan pembelajaran, memilih dan
mengembangkan bahan bahan pembelajaran, memilih dan mengembangkan strategi
belajar mengajar, memilih dan mengembangkan media pengajaran yang sesuai,
memilih dan memanfaatkan sumber belajar
4.
Melaksanakan
program pengajaran yakni menciptakan iklim belajara yang tepat,mengatur ruang
belajar, mengelola interaksi belajar mengajar,
5.
Menilai hasil
dan proses belajar mengajar yang telah di laksanakan, yakni menilai prestasi
murid untuk kepentingan pengajaran, menilai proses belajar mengajar yang telah
dilaksanakan
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sarana pendidikan adalah semua
perangkat peralatan, bahan, dan perabot yang secara langsung di gunakan dalam
proses pendidikan di sekolah sarana berarti alat langsung untuk mencapai tujuan
pendidikan misalnya: ruangan, buku, perpustakaan, ruang kantor, ruang kelas,
mushola, kantin dan lain sebagainnya. Di dunia pendidikan suatu sekolah harus
mempunyai sarana dan prasarana yang memadai dan lengkap agar proses belajar
mengajar menjadi nyaman dan peserta didiknya juga semakin bersemangat dalam
mengikuti pelajaran di sekolah.
Guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar
membimbing, mengarahkan, melatih menilai, dan mengevaluasi peserta didik
agar hasil akhir yang di peroleh oleh siswa mendapatkan hasil yang memuaskan.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan
pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional
Permendiknas
nomor 24 tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar/
madrasah ibtidaiyah
Dirjen
dikdasmen depdikbud (1997) pedoman penyelenggaraaan pendidikan sekolah.
Jakarta: depdikbud.
Hartati
sukirman.(1999) administrasi supervisi pendidikan. Yogyakarta: UNY. Bumi
Aksara
B
suryo subroto(1988) Pengantar Administrasi di sekolah. Yogyakarta: IKIP
yogyakarta
Usman,
moh.uzer.2007. menjadi Guru Profesional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Nana
Sudjana.1998. Dasar-dasar proses mengajar.Bandung.Sinar Baru Algesindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar